Massa ABI saat menggelar unjuk rasa di depan Disnaker Kabupaten Indramayu (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Indramayu (ABI) menggelar aksi unjuk rasa (Unras), di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dalam rangka menolak rencana penetapan upah minimum 2022 yang menggunakan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021, pada hari Senin (22/11/2021).
Koordinator Aksi, Hadi Haris Kiyandi mengatakan, dengan formula baru tersebut upah minimum Kabupaten Indramayu hanya berubah Rp 18.493,69 atau Rp 2.391.567,15 dari yang sebelumnya Rp 2.373.073,46.
"Upah minimum ini tidak sebanding degan kehidupan hidup layak, yang mana pada saat ini harga kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup lainnya mengalami kenaikan," katanya.
Menurutnya, upah murah yang diterima buruh akan memperparah kondisi buruh untuk menjalin kehidupan sehari-hari.
"Dengan begitu buruh masih jauh dari kata hidup layak (sejahtera_red)," ucapnya.
Telah diketahui, dalam aksinya ABI mengajukan 7 poin tuntutan, antara lain:
"Apabila tuntutan kami tidak didengar dan diabaikan oleh Kepala Daerah yang berwenang maka kami akan melakukan aksi massa yang lebih besar, bahkan akan melakukan aksi mogok daerah dan menginap di depan Kantor Kepala Daerah Indramayu," tegas Hadi.